Bawaslu Garut Teken Kesepakatan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp16,4 Miliar dari Pemkab

Garut, WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menandatangani kesepakatan mendapatkan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sebesar Rp16,4 miliar.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, Dana Hibah tersebut untuk menunjang kegiatan pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Itu kesepakatan untuk dana Pilkada, baru kesepakatan Rp16.454.146.000,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten usai penandatanganan kesepakatan dana hibah untuk Pilkada di Kantor BPKAD Kabupaten Garut, Senin (25/9/2023).

Penandatanganan tersebut dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana dan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid didampingi Plt Sekretaris Bawaslu Garut.

Dijelaskan, pihaknya sudah mengusulkan anggaran hibah kepada Pemkab Garut untuk kegiatan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Garut dengan besaran yang dibutuhkan Rp22 miliar.

“Hasil keputusan, Pemkab Garut bisa mengalokasikan anggaran untuk Bawaslu Garut sebesar Rp16,4 miliar yang diberikan secara bertahap pada tahun anggaran 2023 dikucurkan Rp500 juta, sisanya nanti di tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Ahmad merincikan, Setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk tahun 2023 dianggarkan Rp500 juta, sisanya tahun 2024 sambil berjalan tahapan.

“Anggaran sebesar itu tentu oleh Bawaslu Garut akan digunakan secara optimal, sehingga bisa cukup sampai tahapan akhir,” ujar Ahmad.

Lanjutnya, anggaran itu akan dialokasi berbagai kegiatan operasional di Bawaslu Garut untuk pelaksanaan Pilkada, diantaranya untuk honor, sosialisasi dan operasional pengawasan.

“Pengajuan awal Rp22 (miliar), ya, kita maksimalkan dulu saja, mudah-mudahan cukup,” kata Ahmad.

Ia menambahkan sumber dana lainnya untuk Bawaslu Garut yaitu dari Pemerintah Provinsi Jabar yang penyalurannya melalui Bawaslu Jabar.

Anggaran hibah dari provinsi, kata Ahmad, sebesar Rp17.410.505.000 alokasinya untuk honor dan kegiatan lainnya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Iya itu (anggaran) oleh Bawaslu Provinsi, karena Pilkada kan serentak tidak hanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tetapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur juga. Mudah-mudahan cukup hingga akhir tahapan,” Ahmad menutup.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *