Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

JakartaWartaPemilu – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) merespons putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.

Prima menyatakan putusan itu membuka peluang untuk pemulihan hak politik Prima.

Bacaan Lainnya

“Pada intinya putusan dari Bawaslu yang dibacakan kemarin tanggal 20 Maret 2023, kami pandang sebagai satu bentuk penegasan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan dalam proses verifikasi terhadap Prima yang kemudian berdampak pada tercederainya atau terganggunya hak politik, hak konstitusionalnya Prima,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus saat jumpa pers di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Dominggus meyakini Prima akan lolos verifikasi. Menurutnya, syarat yang dibutuhkan akan terpenuhi.

“Yang kami hitung kami hanya membutuhkan 5 kabupaten lagi di Papua, Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai Undang-Undang Pemilu,” ujar Dominggus.

“Dan total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 tetapi kalau 6 untuk lolos 75 persen, kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi,” sambungnya.

Lanjut dia, Prima akan melengkapi persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan Bawaslu. Dia mengatakan Prima akan menjalani verifikasi administrasi dan faktual lagi.

“Kami sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos verifikasi administrasi selanjutnya kemungkinan menghadapi verifikasi faktual. Yang berarti kita Akan kembali berhubungan dengan KPU,” tuturnya.

Dominggus pun menyebut soal proses banding atas putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu. Dia mengatakan Prima akan mengikuti proses banding sesuai aturan.

“Pertama karena sengketa dengan KPU ini kami nilai masih dalam proses belum sampai pada akhir,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Bagja mengatakan KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima selama 10×24 jam untuk memperbaiki dokumen.

Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.

Sebagai informasi, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *