GARUT, WARTAPEMILU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah Yakin melihat, partai politik yang ada di Kabupaten Garut saat ini, ternyata lebih progresif dalam hal mengantisipasi pelanggaran pidana pemilu. Setidaknya, hal ini terlihat dari silaturahmi jajaran Bawaslu Kabupaten Garut ke beberapa kantor partai politik di Garut.
“Parpol sekarang lebih progresif dalam meminimalisir dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, mereka lebih antusias,” katanya, Kamis (23/6/2022) saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan di kantor KPU Garut.
Ipa menceritakan, Bawaslu sendiri, begitu kick off Pemilu 2024 dimulai, langsung mengadakan road show ke sejumlah partai politik di Garut. Langkah tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk tahapan verifikasi partai politik.
Namun, dari diskusi yang terjadi antara para komisioner Bawaslu dengan jajaran pengurus Parpol, bukan hanya soal verifikasi Parpol yang dibahas, para pengurus partai politik juga tertarik menanyakan soal pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Jadi kunjungan kerja berkembang bukan saja diskusi soal verfak Parpol, hingga apa saja yang masuk dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang membuat mereka lebih antusias,” katanya.
Proses verifikasi parpol sendiri, menurut Ipa dilakukan setelah KPU membuka pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu. Setelah partai mendaftar, KPU pun melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual hingga ke tingkat daerah.
Sementara, untuk partai-partai yang telah lolos verifikasi dalam Pemilu 2019 dan kemudian berhasil memenuhi Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, hanya akan dilakukan verifikasi administrasi saja.
Verifikasi administrasi dan factual, menurut Ipa dilakukan hanya untuk partai-partai baru dan partai yang telah lolos verifikasi pada Pemilu 2019 lalu, namun tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 dan hanya memiliki keterwakilan hanya di tingkat DPRD provinsi atau kabupaten/kota saja. (*)