Jakarta, WartaPemilu – Bawaslu RI telah menerima 23 laporan dugaan pelanggaran administrasi pascapenetapan Caftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi/kota/kabupaten.
Selain itu, Bawaslu juga telah meerima tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Puadi dalam rapat kerja tenkis penanganan pelanggaran Pemilu gelombang I di Jakarta beberapa waktu lalu.
Namun Puadi tak menjelaskan, siapa saja Pj Bupati yang mejadi terlapor pelanggaran netralitas tersebut.
Dalam kesempatan itu, Puadi hanya meminta agar pihak Bawaslu di daerah responsif terhadap laporan yang masuk dengan melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik.
“Saya ingin agar pengawas di daerah terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI agar Bawaslu daerah bisa menangani netralitas ASN, TNI, dan Polti termasuk PJ Bupati, wali kota, dan gubernur sesuai ketentuan dan prosedur. Divisi penanganan pelanggaran juga tetap menjalin komunikasi dengan divisi atau bagian lainnya,” kata Puadi kutip dari laman Bawaslu, Sabtu, 17 November 2023.
Puadi juga meminta agar Bawaslu provinsi memberikan bimbingan terhadap bawaslu daerah dalam setiap penanganan pelanggaran pemilu.
“Mohon teman-teman provinsi tetap membimbing teman-teman kabupaten/kota karena dalam menangani dugaan pelanggaran harus detail. Harus tahu apa itu informasi awal, apa itu temuan atau laporan? Ketika menindaklanjuti temuan harus bisa melakukan pembuktian yang kuat. Kalau nanti kita yang menemukan jangan sampai nanti kita yang menghentikan di tengah jalan,” imbuh dia.***