Beredar Kartu Pemilih Pemilu 2024, Berikut Klarifikasi Ketua KPU RI

Jakarta, WartaPemilu – Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,  Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., mengklarifikasi terkait beredarnya Kartu Pemilih Pemilu 2024.

Ketua KPU menyatakan tidak memiliki tugas membuat kartu pemilih sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada tugas dalam Undang-Undang Pemilu kepada siapapun termasuk KPU untuk membuat Kartu Pemilih untuk Pemilu 2024,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya diterima WartaPemilu Minggu (2/4/2023).

Ditambahkan, terkait beredarnya informasi itu, KPU RI tidak bertanggung jawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut.

“Untuk itu, KPU tidak bertanggung jawab atas penerbitan kartu tersebut. Apabila ada pihak lain membuat dan menerbitkan kartu pemilih, itu bukan tanggung jawab kami,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, beredar gambar kartu pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam bentuk digital di media sosial. Dalam gambar yang beredar terlihat kartu pemilih dengan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sebelah kanan tersebut berisi data identitas diri mulai dari nama, jenis kelamin, hingga kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kartu pemilih berwarna biru ini juga disebut tersedia dalam bentuk fisik maupun dalam aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melansir dari laman Kominfo pada, Sabtu (1/4/2023), faktanya, foto yang beredar tersebut merupakan berita hoaks atau salah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *