Jakarta, WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendukung penuh langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan banding putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Rahmat Bagja menyatakan bahwa Bawaslu tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945 dan konstitusi untuk melaksanakan Pemilu setiap 5 lima tahun sekali.
Kata Rahmat Bagja, Bawaslu tidak pernah membahas penundaan Pemilu. Sebab, sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pesta demokrasi, Bawaslu tunduk terhadap Undang-Undang.
“Tidak ada wacana penundaan di Bawaslu,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, Prima sudah pernah menggugat ke pihaknya untuk memprotes kinerja KPU, khususnya terkait dengan proses tahapan verifikasi administrasi yang berjalan sejak Agustus hingga Oktober 2022 lalu.
Hasil dari gugatan Prima itu, Puadi menegaskan, Bawaslu merekomendasikan verifikasi administrasi ulang untuk Prima, dan telah dijalankan oleh KPU.
“Namun dalam pelaksanaan verifikasi susulan tersebut ternyata Partai Prima dinyatakan tidak lolos oleh KPU,” ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (3/3).
Verifikasi administrasi ulang Prima, dinyatakan Puadi, juga telah dilakukan pemantauan atau pengawasan oleh Bawaslu.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, pelaksanaan verifikasi susulan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan kehendak PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” sambungnya.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji implikasi dari putusan PN Jakpus terhadap Bawaslu. Namun menurutnya, amat putusan PN Jakpus mustahil dilakukan.
“Penundaan Pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN, apalagi putusan perdata yang tidak memiliki sifat erga omnes, sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali. Demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.
“Artinya, mengingat Pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda Pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD. Karena UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan Pemilu, yang ada dalam UU Pemilu hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan,” imbuh Puadi.
Sebelumnya, KPU menyatakan banding atas keputusan PN Jakpus memenangkan gugatan Prima. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 setelah resmi mengajukan banding nanti.
“Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).(*)