Jakarta, WartaPemilu – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Putusan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU menjadi polemik. Ini lantaran tahapan Pemilu 2024 tengah berjalan.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus. Kamis, (2/3/2023).
Putusan poin kelima menyebutkan, Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Putusan ini otomatis berimbas pada penundaan Pemilu.
Atas polemik putusan penundaan Pemilu tersebut, Hasanuddin, SH., Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menegaskan, Penundaan Pemilu 2024 apapun alasannya akan mengakibatkan kekosongan kekuasaan, baik legislatif/DPD secara nasional maupun Eksekutif (Presiden-wakil Presiden).
“Ini sama dengan memberikan jalan bagi pergantian kekuasaan dengan cara kudeta atau coup d etat,” cetus Hasanuddin. Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, Tindakan pergantian kekuasaan yang tidak diatur dan bertentangan dengan UUD Dasar 1945 dan yang dihindari sebab akan menimbulkan malapetaka nasional.
“Putusan PN Jakpus tersebut yang sudah memunculkan kegaduhan dan kerugian bagi Partai Prima sendiri, karena makin tidak mungkin untuk lolos sebagai peserta Pemilu sebab putusan yang ultra vires dan habis waktu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.(*)