Jakarta, WartaPemilu – Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan, sumber informasi atau informan Prof. Denny Indrayana di Mahkamah Konstituti (MK) terkait putusan sistem Pemilu adalah fiktif.
Bahkan Hasanuddin menyebut, informan di MK merupakan fiksi yang dibuat Denny Indrayana semata.
Hasanuddin pun menjelaskan beberapa alasannya
Pertama, kata Hasanuddin, gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Sistem Proporsional Terbuka) belum memasuki tahapan pembahasan untuk pengambilan keputusan Majelis Hakim Konstitusi, tetapi saat ini baru masuk pada penyerahan kesimpulan para pihak (31 Mei 2023).
“Prof Denny tentu mengetahui hal ini, Hakim Konstitusi masih menunggu penyerahan kesimpulan para pihak tersebut, dan belum membuat membuat keputusan,” bebernya, Selasa 30Mei 2023.
Oleh karena itu, lanjutnya, klaim Denny Indrayana bahwa ia mendapatkan informasi penting bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke proporsional tertutup dipastikan tidak benar.
“Tidak benar dan tidak ada ‘orang atau pihak’ yang membocorkan, yang pasti putusannya pun belum ada,” katanya.
Kedua, lanjut Hasanuddin, MK bisa saja mengabulkan gugatan tersebut namun hal itu semata hasil analisis hukumnya sendiri karena sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan ayat (3) Pasal 22E UUD 1945 bahwa “Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.”
“Dengan demikian, sistem proporsional terbuka yang mengutamakan calon bertentangan dengan frasa ‘Peserta Pemilu adalah Partai Politik’” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Hasanuddin, analisis Prof Denny sesungguhnya menemukan kelemahan proporsional terbuka secara konstitusional dan karenanya Hakim Konstitusi akan mengabulkan Sistem Pemilu Tertutup.
“Itulah sebabnya SIAGA 98 meyakini informan yang dimaksud Prof Denny adalah fiksinya semata,” jelasnya.***