Garut, WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (23/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, menjelaskan, APK yang ditertibkan oleh Bawaslu bersama satpol PP hanya APK di beberapa tempat yang di larang.
“APK yang ditertibkan Bawaslu yang bekerjasama dengan Satpol PP hanya di beberapa titik lokasi dan tercantum di SK KPU titik lokasi pemasangan APK juga di sekitar taman kota,” kata Ahmad. Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan, proses tahapan kampanye yang dilaksanakan saat ini telah diatur melalui PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum tahun 2024.
Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Terkait metode kampanye, dijelaskan, berdasarkan pasal 26 PKPU Nomor 15 tahun 2023 dapat dilakukan dengan cara di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih harus mengikuti aturan, melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik.
Selanjutnya, masing-masing peserta Pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024
“Kami menghimbau kepada semua peserta Pemilu untuk menaati aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai PKPU no 15 tahun 2023 dan SK KPU tentang titik lokasi pemasangan APK,” tandasnya.(*)
Baca juga :