WartaPemilu – Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Aceh Tahun 2024.
Partai Aceh telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, proses pendaftaran tersebut dihadiri juga oleh Bawaslu Aceh. Pada hari ini, Minggu, 7 Agustus 2022, pukul 15:15 WIB.
KPU RI melalui Ketua Divisi Bidang Teknis Dr. H. Idham Holik, M.Si., menyatakan, pendaftaran Partai Aceh lengkap dan diterima.
“Setelah KIP Aceh melakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap, sehingga pendaftarannya diterima,” kata Idham. Minggu (7/8/2022).
Idham menjelaskan, Dalam KIP Aceh melayani atau menerima pendaftaran partai lokal Aceh mengacu Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022.
“Peraturan tersebut, tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024,” jelasnya.
Disebutkan, Masa waktu pendaftaran partai lokal Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh yaitu di rentang tanggal 1-14 Agustus 2022.
“Sama halnya dengan masa waktu KPU RI menerima pendaftaran partai nasional di Jakarta,” sebut Idham.
Diketahui, Partai Aceh adalah partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU No. 11 Tahun 2006 dimana pada Pemilu Legislatif 2019 lalu.
Partai Aceh memperoleh kursi DPRA sebanyak 22%, atau sebanyak 18 kursi dari total 81 kursi DPRA, atau untuk DPRK se-Aceh.
Partai Aceh memperoleh kursi sebanyak 18,4% atau sebanyak 120 kursi dari total 650 kursi DPRK se-Aceh yang tersebar di 22 kabupaten/kota dari total 23 kabupaten/kota dengan sebaran kursi DPRKnya sebesar 95,6%.
Adapun ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintah Aceh tersebut berbunyi:
“Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus:
a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRA; atau
b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di Aceh”.(*)