Jakarta, WartaPemilu – Masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) diperpanjang hingga 16 Juli 2023.
Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan batas akhir perbaikan hingga Minggu 9 Juli 2023.
Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Kemudian perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal caleg terlampir juga dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023.
Alasan diadakannya masa perpanjangan adalah untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
Dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan:
“Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” katanya, dikutip Rabu, 12 Juli 2023.
Hasyim menegaskan, dalam masa perpanjangan tersebut, partai politik peserta Pemilu 2024 tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg.
Hasyim juja mengingatkan seluruh jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.***