KPU Putuskan Partai Ummat sebagai Peserta Pemilihan Umum. Berikut 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/2022) lalu.

Sebelumnya, Dalam rapat pleno pada 14 Desember 2022, KPU menyatakan partai tersebut dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pesta demokrasi 2024. KPU pada saat itu telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan rapat pleno perbaikan hasil verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Keputusan itu keluar pada 20 Desember karena Partai Ummat melaporkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan dalam proses verifikasi faktual.

Setelah menandatangani berita acara, Hasyim mengumumkan penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum 2024.

“Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024. Kedua, menetapan perubahan partai politik peserta pemiihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” kata Hasyim.

“Ketiga, perubahan sebagaimana dalam diktum kedua, yakni menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemiihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, sehingga partai politik peserta pemiihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 menjadi 18 partai politik,” lanjutnya.

Hasyim menambahkan lembaganya memutuskan partai besutan Amien Rais itu memperoleh nomor urut 24. Dia menegaskan keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 Desember 2022.

Sebelum pembacaan keputusan KPU tersebut, anggota KPU Idham Holik menjelaskan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota. Syarat minimal di provinsi ini adalah 17 kabupaten kabupaten/kota. Di Provinsi Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota. Syarat minimal di provinsi ini adalah 11 kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan partainya bersyukur karena akhirnya lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat juga berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah bertindak bijaksana dan proporsional dalam menangani persoalan yang sebelumnya dialami oleh partai tersebut.

“Mari kita bersama selaku peserta, penyelenggara dan pengawas, In syaa Allah kita menciptakan Pemilu 2024 yang berasaskan enam tersebut…luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Pemilu yang melahirkan demokrasi menjadi tegaknya keadilan multidimensional sekaligus menjadi awal bagi akhirnya kezaliman di negeri ini,” ujar Ridho dalam sambutannya setelah pembacaan keputusan KPU.

Ia menyerukan semua partai politik untuk membangun politik yang adil, bermartabat serta siap dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Dia meminta semua partai untuk melupakan kepentingan pribadi atau kelompok dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Ridho meminta kepada semua pihak untuk mengesampingkan perbedaan yang mengarah pada perpecahan dan mengusahakan persatuan. Dia menekankan Partai Umma siap bekerjasama dengan semua pihak yang ingin melihat keadilan tegak di Indonesia.

Dengan keputusan KPU terbaru tersebut, maka partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 telah mencapai 24.

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat.(*)

BACA dan Ikuti Berita Menarik di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *