WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap temuan data keanggotaan partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu 2024 yang diperoleh KPU, adanya sejumlah nama anggota KPU Daerah.
Hal tersebut diungkap anggota KPU RI, Dr. H. Idham Holik, M.Si., melalui keterangan tertulisnya diterima WartaPemilu pada Kamis (4/8/2022).
“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU Kalimantan Timur dan KPU NTB pada pagi hari ini, ada seorang komisioner dan seorang staf sekretariat KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut,” kata Idham.
Idham menjelaskan, Temuan tersebut berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id di dapati nama yang bersangkutan merupakan anggota partai politik.
“Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik, sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol,” terang Idham.
Pihaknya memastikan, ketiga orang anggota KPUD dan satu orang staf anggota KPUD telah mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol sebagai pelaporan atas temuan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (2) PKPU 4/2022.
Kemudian laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 PKPU No. 4 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Idham menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU 4/2022, bahwa keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara Pemilu terancam tidak memenuhi syarat.
“Bisa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi,” demikian Idham.
Idham mengimbau operator akun SIPOL lebih cermat dalam mengunggah keanggotaan Parpol.
“Kami mohon kecermatan operator akun SIPOL Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol dimana dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol,” tandasnya.(*)