Kunjungan Bawaslu RI, Puadi Meminta Bawaslu Garut Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

GARUT, WartaPemilu – Kunjungan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, S.Pd., MM., dampingi pimpinan Bawaslu Jawa Barat ke Bawaslu Kabupaten Garut. Dalam kunjungannya Puadi disambut hangat oleh seluruh pimpinan bawaslu Kabupaten Garut beserta jajaran, pada hari Sabtu, (2/7/2022).

Pada sambutannya Puadi meminta jajaran Bawaslu Kabupaten Garut untuk memetakan potensi-potensi pelanggaran yang bakal terjadi dalam Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Puadi mengatakan tahapan Pemilu 2024 telah dimulai, tidak lama lagi akan memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Maka dari itu seluruh jajaran pengawas Pemilu harus sudah siap.

“Seluruh jajaran pengawas harus siap, baik di tingkatan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Semuanya juga harus menjaga netralitas, integritas, dan profesionalitas,” kata Puadi.

Harapan Puadi, Dalam melaksanakan pengawasan tahapan, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait dengan langkah-langkah yang akan dilakukan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin, S.E., M.Si., MM., menyampaikan apresiasi atas kesempatan kunjungan Bawaslu RI dalam agenda pembinaan kepada Bawaslu Garut.

“Kami sangat berterima kasih disela-sela agenda yang padat Bawaslu RI menyempatkan waktu untuk melakukan supervisi/pembinaan/ arahan kepada Bawaslu Garut untuk mengahadapi Pemilu di tahun 2024,” kata Ipa.

Selain itu Ipa juga mengungkap pada Pemilu/Pemilihan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Garut tensinya lumayan sangat tinggi.

“Dengan kehadirannya anggota Bawaslu RI, bapak Puadi ini menjadi pecut bagi kami di Bawaslu Garut untuk lebih siap dalam mengahadapi kontestasi Pemilu/pemilihan di tahun 2024,” ungkapnya.

Pada saat ini Bawaslu sedang menggodok kembali Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Temuan dan Laporan, Perbawaslu Nomor 8 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, dan Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *