Penulis :
Galih Fachrudin Qurbany
Direktur Pakis
(Pusat Analisa Kebijakan dan informasi Strategis)
Caleg DPRD Dapil 1 Kabupaten Garut
WartaPemilu – Pemilihan anggota DPR RI/DPRD adalah salah satu pilar demokrasi yang seharusnya mencerminkan keinginan dan kepentingan masyarakat. Praktik money politik yang sering terjadi dalam kontestasi Pemilu maupun Pilkada telah merusak integritas proses demokratis dengan berbagai bahaya yang dapat menafikan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Dalam hal ini, kita akan mengidentifikasi bahaya money politik dalam pemilihan anggota dewan dan membahas beberapa cara dan langkah untuk mengantisipasinya.
Bahaya Money Politik secara nyata bisa diartikan sebagai virus demokrasi yang menggerogoti nilai-nilai esensi didalamnya, yang merupakan alat dan senjata ampuh bagi keberlangsungan pemerintahan yang baik melalui sistem kontrol yang ketat, transfaran dan akuntabilitas. Karena itu gerakan money politik sesungguhnya adalah musuh bersama untuk segera dibasmi, dan money politik dapat menimbulkan akibat fatalistik yang mendistorsi perjalanan demokrasi disuatu negara. Berikut ini adalah akibat yang disebabkan oleh bahaya laten money politik :
1.Terciptanya Ketidaksetaraan Akses
Salah satu bahaya utama money politik adalah menciptakan ketidaksetaraan akses menuju terbentuknya perwakilan politik. Calon yang kaya dan berbasis modal kapital, cenderung memiliki keunggulan dalam pemilihan karena mereka dapat menghabiskan lebih banyak uang untuk kampanye mereka, dan menservice serta memfasilitasi para pendukungnya sejak dini, sementara calon yang kurang mampu secara finansial akan kesulitan bersaing, bahkan kesulitan untuk melakukan sosialisai secara manual ataupun modern, baik mengunakan media iklan berbayar baik melalui medsos (endorsment) bebayar maupun tempat-tempat iklan atau Billboard yang komersial.
2.Mental Korup dan Prilaku Korupsi
Praktik money politik seringkali melibatkan banyaknya penggunaan dana, baik legal atau ilegal dalam hal cara memperolehnya, yang biasanya dilakukan lewat penyuapan (gratifikasi), pinjaman bahkan dari penjualan aset yang dipaksakan demi target dan citra yang ingin didapatkan. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan mental korupsi dan prilaku korupsi didalam pemerintahan, karena calon yang terpilih dengan dengan cara high cost, cenderung berpikir untuk segara melakukan penyelesaian persoalan komitmen awal secara cepat, membalas jasa kepada para donatur besar mereka, membayar hutang plus bunganya, serta mengembalikan aset yang terjual pada bentuk yg lebih baik dan mahal, bahkan hitung- hitungan keuntungan lebih ( untung harus lebih besar dari modal ) yang harus didapat selama menjabat. Faktor inilah yang sering mendorong pejabat publik menghalalkan segala cara untuk memunuhi kebutuhannya.
3.Money Politik Mengabaikan Kualifikasi dan Logika Demokrasi : Money politik seringkali mengarah pada pemilihan calon berdasarkan jumlah uang yang mereka habiskan, seberapa besar suara voters (pragmatis) bisa mereka dapatkan, semakin besar rupiah yang dikeluarkan, maka akan semakin besar voter/pemilih yang bisa di kendalikan. Secara umum, pemilih yang pragmatis dan calon yang borjuis tidak mendasarkan kampanye dan ajakan untuk mendukung dan memilihnya pada tataran kualifikasi integritas, Kapasitas dan intelektualitas apalagi hingga pada pendalaman track record perjalanan seseorang atau visi misi politik mereka.
Pandangan pragmatis seperti itu dapat merugikan kemampuan pemilih untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan bahkan harapan untuk terpilihnya anggota dewan yang betul- betul berjuang untuk dan atas nama kepentingan rakyat sangat sulit dilahirkan.
4.Pengaruh dan Kepentingan Terselubung : Calon yang dibiayai oleh “kelompok khusus” (back stage) atau perusahaan dapat terpengaruh oleh kepentingan mereka, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. ibarat kata, direpublik ini tidak ada makan siang gratis. Tentu dampak dari komitmen yang berdasarkan sponsor kepentingan, titipan modal kapital akan menjadikan seorang anggota dewan kehilngan marwahnya dan kualitas fungsi kontrolnya, karena keberadaannya dari awal hanya boneka yang dikendalikan untuk kepentingan para pemodal. Jenis koalisi pertukaran “Tukar Tambah Kepentingan” ini sering menafikan tujuan esensinal seorang anggota dewan untuk berjuang secara tegak lurus membela kepentingan masyarakat, sehingga seorang anggota dewan terpilih dikatrol bah kerbau dicocok hidungnya, untuk bergerak dan bekerja atas dasar intruksi pemodal dan terkadang menjadi joki yang membuat pasal demi pasal dalam Regulasi atau peraturan daerah yang membela kepentingan sponsor diluar kontek ideal seorang anggota dewan.
5.Lenyapnya Moralitas Politik : Dominasi uang dalam politik dapat merusak moralitas politik dan kepercayaan publik terhadap proses politik maupun terhadap politisi yang terpilih, yang kemudian menghasilkan sikap skeptisisme dan ketidakpuasan publik pemilih, sehingga masyarakat tidak lagi menjadikan anggota dewan sebagai delegasi pengemban amanah, penerus dan kanalisasi penyampaian aspirasi. Tindakan atas ketidak percayaan itu menjadikan rakyat membuat caranya sendiri untuk menyalurkan kepentingannya lewat gerakan yang cenderung berbeda dan menetang kebijakan yang ada yang diproduksi dan didukung oleh anggota dewan terpilih.
Tentu selain bahasan tentang bahaya money politik yg menjadi momok demokrasi, masarakat yang concern terhadap pembangunan dan pertumbuhan demokrasi secara benar, tidak boleh menyerah dan mendiamkan perjalanan demokrasi keluar dari makna esensinya, karena itu masyarakat secara bersama sama harus bersinergis dengan kekuatan pemerintah dalam hal ini institusi hukum, lsm dan kelompok demokrasi untuk terus melakukan perbaikan dan perlawanan terhadap gerakan money politik yang akan merusak perjalanan demokrasi dan dampak yang ditimbulkanya, dengan melakukan gerakan kontra money politik serta tindakan antisipasi Bahaya Money Politik dengan melakukan :
1.Pengusulan Reformasi Pembiayaan Kampanye : Implementasikan sistem pembiayaan kampanye yang lebih transparan dan terbatas. Pembatasan sumbangan dari individu atau entitas tertentu sehingga tidak ada kelompok yang memiliki pengaruh yang berlebihan dengan kepelikan modal tanpa batas.
2.Transparansi : Wajibkan pelaporan keuangan yang ketat untuk kampanye politik. Informasi tentang sumbangan dan pengeluaran kampanye harus tersedia untuk publik secara online untuk memastikan transparansi penuh.
3.Partisipasi Publik : Dorong partisipasi publik yang lebih besar dalam politik. Kampanye pendidikan pemilih dan membangun kesadaran akan pentingnya hak suara diberikan bagi calon yang baik dan memiliki integritas sehinga mampu menjadi dewan yang amanah ,aspiratif berpihak pada rakyat ketimbang memilih calon yang menggunakan money politik agar calon tersebut bisa terpilih. dengan begitu kita dapat membantu mengurangi pengaruh money politik bagi masyarakat yang menjadi sasaran pragmatisme money politik.
4.Penegakan Hukum yang Kuat : Perkuat penegakan hukum untuk melawan money politik baik yang dilakukan oleh instrumen pengawasan resmi pemilu seperti Bawaslu maupun kepada Gakumdu, dan berikan sanksi yang keras dan tegas harus diberikan kepada calon atau kelompok yang terlibat dalam praktik ilegal money politik yang secara nyata membunuh iklim kompetisi sehat dan bertanggung jawab.
5.Kampanye Berbasis Isu Strategis : Dorong semua caleg untuk kampanye menjual gagasan yang berfokus pada , masalah mendasar dan visi misi politik strategis yang kontektual dan realistis, daripada hanya melakukan penghaburan uang yang tidak memiliki dampak positif dan cenderung adanya pemutusan hubuhan emosianal atara calon dan pemilih ( beli putus) yang pada ahirnya, masyarakat pemilh selama 5 tahun terabaikan bahkan tidak mendapatkan perbaikan dalam proses pembamgunan.
Kampanye logis yang mengedapankan visi misi dan gagasan besar seperti Ini dapat membantu pemilih membuat keputusan yang lebih baik berdasarkan pemahaman nendasar tentang platform calon dan misi penting yang diemban untuk menjadikan kehidupan masyarakat lebih baik.
6.Pendidikan Politik : Tingkatkan pendidikan politik di sekolah dan penyadaran masyarakat untuk Memahami pentingnya pemilihan yang bebas dari pengaruh uang. Ini adalah langkah awal menuju pemilihan yang lebih bermartabat adil dan sehat.
7.Membangun Komitmen yang jelas dan saling mengikat : Gerakan membangun komitmen apalagi yang berkekutan hukum jauh lebih rasional dan pantas untuk membangun kerjasama pendukungan saat itu dan kelak jika calon yang diusung terpilih, tentu komitmen ini bisa di-drive tidak sekedar jangka pendek tetapi prospek jangka panjang nya, dan menyakut hak dan jewajiban yang mendasar, dengan demikian antara pemilih dan yg dipilih akan terus terjalin hubungan yang saling menguntungkan dan terpercaya selama proses orang tersebut menduduki jabatan sebagai anggota dewan.
Dalam hal mengantisipasi bahaya money politik terhadap pemilihan anggota dewan, kita dapat memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan mencerminkan kepentingan sejati masyarakat, membawa misi perubahan dan perbaikan bukan karena mereka memberi sejumlah uang dan bingkisan, padahal itu hanya kemasan manipulatif dan janji manis tanpa dasar.
Melalui reformasi, transparansi, dan partisipasi publik, serta niat perbaikan, kita dapat membawa momentum demokrasi sebagai ruang perubahan positif dalam sistem politik kita. Karena itu kesadaran menumbuhkan semangat perlawanan terhadap gerakan money politik dalam pemilu tahun 2024 nanti, dengan segala bentuknya, harus dimulai saat ini, agar kita mendapatkan pemimpin/anggota dewan yang betul-betul mampu memperjuangkan segala bentuk kepentingan masyarakat serta mendorong terjadinya perubahan yang lebih baik, sistematis, terukur dan cepat, menuju pembangunan yang berkeadilan dan berkemakmuran.(*)
17 September 2024