Jakarta, WartaPemilu – Seiring dengan makin dekatnya pelaksanaan Pemilu 2024, pendaftaran petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pun akan segera dibuka.
Lantas apa saja syarat untuk menjadi petugas KPPS pada Pemilu 2024 dan berapa gajinya
Persyaratan menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2022.
Berikut ini rincian persyaratan menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 menurut PKPU tersebut:
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Itulah persyaratan menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2024.
Gaji KPPS
Besaran gaji KPPS Pemilu 2024 ini diputuskan melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Gaji KPPS yang tercantum dalam surat ini nilainya dua kali lipat dari gaji KPPS Pemilu 2019.
Berikut ini rincian gaji petugas KPPS Pemilu 2024 menurut Surat Kemenkeu tersebut:
Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)
Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024).***