Jakarta, WartaPemilu – Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA) akan mengadukan tujuh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komnas Perempuan.
Ketujuh anggota KPU yang akan diadukan AMPERA tersebut adalah Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
“Ketujuh Anggota KPU RI diduga secara sistemik mengurangi Hak Wanita dalam Keterwakilan menjadi Anggota Legislatif sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM),” ungkap AMPERA dalam rilisnya, Selasa 9 Mei 2023.
Ampera akan mendatangi Komnas Perempuan pada Rabu, 10 Mei 2023 sekitar Pukul 13.00 WIB.
Ampera mengungkapkan, pihaknya melaporkan tujuh anggota KPU ke Komnas Perempuan terkait Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Menurut Ampera, dalam Peraturan KPU ada diksi ‘apabila dua tempat desimal dibelakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah’.
Diksi itu terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ampera menegaskan, diksi tersebut melanggar HAM Wanita sehingga menghambat kiprah perempuan di lesgislatif.
“Diksi tersebut menjadi pembenaran penyelenggara pemilu untuk mendegradasi implementasi kuota paling sedikit 30 persen untuk perempuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Ampera.***
Red/K-1003