Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024

Kendari, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU yang berlangsung di Kendari, pada Kamis (20/10/2022).

Anggota KPU Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.Ikom, saat memimpin rakor dalam sesi Sosialisasi Kebijakan Umum Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu 2024, mengatakan KPU segera merampungkan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

Bahwa proses pembentukan badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu akan dimulai pada 15 November 2022.

“Badan ad hoc adalah ujung tombak KPU dalam pemilu, yang secara tidak langsung menentukan kualitas pemilu. Strategisnya posisi ini, maka KPU juga perlu mempersiapkan norma dan juknis pembentukannya,” terang Yulianto. 

Selain itu, dihadapan peserta rakor, Yulianto selaku Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Operator SIAKBA KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia, mengungkap KPU juga akan melakukan penyesuaian isu strategis dalam norma rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berita Terkait Tayang di Kabariku.comHadiri Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc, KPK: Korupsi Merupakan ‘Extraordinary Crime’ Terutama Pada Sektor Politik

“Hal ini meliputi ruang lingkup regulasi, tata kerja, pembentukan, kesekretariatan, koordinasi dan evaluasi, sistem informasi, serta pembiayaan dan fasilitasi,” jelasnya.

Pria asal Jawa Tengah juga menyampaikan hasil evaluasi pengelolaan Badan ad hoc, yaitu persyaratan calon badan ad hoc yang disesuaikan.

“Perlunya penyesuaian perkembangan dan kebutuhan, mekanisme pembentukan badan ad hoc yang perlu standarisasi pada skala nasional, penguatan fungsi sekretariatan badan ad hoc, koodinasi, monitoring dan pengawasan, serta standar keselamatan kerja,” paparnya.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPU, Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si., menjelaskan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) sebagai pengejewantahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bahwa kepegawaian KPU berada dalam satu manajemen tunggal dibawah Sekretariat Jenderal KPU,” kata Bernad. Dijelaskannya, Semua proses kepegawaian seperti mutasi, promosi, kenaikan pangkat dan layanan kepegawaian lainnya, menurutnya semua sudah tersistem, sehingga tidak ada lagi transaksional dalam layanan kepegawaian.

“Simpeg ini selain berfungsi pendataan bagi pegawai PNS dan PPNPN, juga meminimalisir transaksional personal ke personal. Jika masih ditemukan transaksional terkait layanan kepegawaian, segera laporkan dan saya akan menindaklanjuti dengan hukuman yang setimpal sesuai aturan,” pungkas Bernad.(*)

BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *