Jakarta, WartaPemilu – Bawaslu RI melaksanakan Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Hukum di Jakarta. Rapat tersebut dihadiri Bawaslu daerah, kabupaten/kota di Jakarta, pada Rabu (24/4/2024).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan akan ada 296 laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg) calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024.
Sebagai pemberi keterangan, Lolly meminta jajaran Bawaslu daerah (Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota) bersiap diri terutama dalam menyiapkan alat bukti.
Lolly menjelaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan diantaranya mental, seperti; suasana persidangan bisa menjadi tekanan tersendiri bagi Bawaslu sebagai pemberi keterangan, maka perlu mental yang matang.
“Tanpa mental yang baik mesti keterangan tertulis sudah disiapkan, saat masuk ruang persidangan bisa saja lupa. Mentalnya dikuatkan dulu dengan cara diskusi dengan rekan yang punya pengalaman lebih awal,” katanya.
Dia juga meminta agar seluruh jajaran Bawaslu daerah bisa melatih kedisplinan terutama dalam kehadiran. Lolly tegas mengatakan tidak ada keterlambatan jika sudah dijadwalkan akan memberikan keterangan.
“Saya harap disiplin waktu, berangkat ke Jakarta jangan mepet mental siap bisa ternodai jika kita tidak disiplin,” tegas Lolly.
Dalam menyampaikan keterangan, Lolly pun meminta agar setiap jajaran yang akan berbicara dapat menguasai masalah dan tidak membahas hal yang tidak ditanyakan majelis.
Dia meminta agar jajaran Bawaslu Daerah bisa tetap fokus atas data dan keterangan yang dibutuhkan persidangan.
“Fokus pertanyaan majelis atau pokok dalil yang relevan kita jawab, sesuai dengan kebutuhan. Kalau ada masalah di wilayah terkait, pastikan alat bukti tidak tercecer sebab disinilah pengawasan kita dipertaruhkan,” pinta dia.
Pada kesempatan yang sama, Totok Hariyono menyampaikan, seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa bekerja lebih cepat dan tepat dalam menyusun keterangan tertulis PHPU Pileg Tahun 2024 di MK.
Totok meminta pada 29 Mei 2024 seluruh berkas sudah diserahkan kepada MK. Dimana nantinya Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI akan mendampingi proses penulisan keterangan tertulis.
Sehingga, tambah dia, jika Majelis MK meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu semuanya dapat disampaikan dengan benar dan jelas sesuai fakta.
“Yang penting disiapkan alat bukti sampaikan keterangan tertulis, jangan sembarangan! Termohon itu ada KPU nanti Bawaslu memberikan keterangan benar atau tidak peristiwa yang terjadi saat di TPS,” jelasnya.
Dalam arahannya, Totok juga meminta agar divisi selain hukum dapat membantu dan membagi tugas. Salah satunya dia mengimbau divisi lain dapat menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan seperti alat bukti yang masih dalam proses pengumpulan.
“Divisi hukum harus mampu menguasai masalah, terlebih Bawaslu Provinsi harus tahu kejadian dan peristiwa di Kabupaten/Kota, distrik, desa atau wilayah yang bermasalah,” ucap dia.
Totok meminta 29 Mei 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah membawa seluruh berkas untuk diserahkan ke MK.
Jika ada kendala transportasi, dia meminta agar berbagai cara dilakukan seperti difoto atau discan agar bisa dikirimkan ke Jakarta untuk diberikan ke MK.
“Ayo kita masih punya kesempatan melakukan yang terbaik saat memberikan keterangan. Ayo bekerja sungguh-sungguh saya minta semua gotong royong kerja saling bantu yang lain,” ucapnya.
Terakhir Totok meminta agar Pimpinan Bawaslu daerah perlu menguasai masalah. Sehingga, wajah Bawaslu dapat baik karena menyampaikan kebenaran dan fakta dalam persidangan.
“Muka Bawaslu ada pada kita, maka ini pertanggungjawaban kita pada negara. Ini tanggung jawab bersama silahkan bekerja selamat berjuang,” tutup Totok.(*)