Soal Tayangan Adzan yang Menampilkan Ganjar Pranowo, Berikut Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Jakarta, WartaPemilu –  Tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta, tidak termasuk kampanye.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Bacaan Lainnya

Bagja menambahkan, sebuah tayangan termasuk kampanye jika dalam tayangan itu ada peserta pemilu, kemudian ada pernyataan untuk meyakinkan publik secara eksplisit.

“Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?” jelas Bagja.

Ia mengatakan, Ganjar Pranowo tidak termasuk peserta pemilu karena belum mendaftar di KPU sebagai bakal calon presiden.

“Pak Ganjar tak termasuk capres atau bakal capres sebab belum daftar,” ungkapnya.

Bagja memaparkan, yang disebut kampanye apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri.

Tiga hal itu, lanjutnya, sudah ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Diketahui, jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Jika melihat waktu pendaftaran, maka tinggal tujuh hari lagi waktu pendaftaran dibuka.

Calon presiden dan calon wakil presiden siapa yang akan paling dulu mendaftar ke KPU? Kita lihat nanti.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *