Tak Jadi Dimajukan, Pendaftaran Capres Cawapres Dipastikan 19 -25 Oktober, Berikut Ini Penjelasan KPU

Jakarta, WartaPemilu – Wacana dimajukannya pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Pemilu 2024, batal dilaksanakan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan, pendaftaran caores cawapres akan dilaksanakan 19-25 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Idham Holik, mengungkapkan, KPU telah merampungkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Capres-Cawapres dan saat ini dalam tahaf finalisasi.

“Saat ini KPU dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk dijadikan UU,” kata Idham kepada wartawan, dikutp Sabtu (7/10/2023).

Ditambahkannya, draf PKPU yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pendaftaran Capres-Cawapres tersebut segera akan diundangkan untuk kemudian disosialisasikan kepada partai politik yang berhak mengusung capres cawapres.

Terkait parpol yang berhak mengusung capres-cawapres tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Yaitu, memiliki kursi di parlemen dari hasil pemilu sebelumnya sebanyak 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara.

Sebelumnya, pihak KPU mewacanakan pendaftaran capres cawapres maju lebih cepat menjadi tanggal 10 – 16 Oktober 2023.

Dimajukannya jadwal pendaftaran capres cawapres berpijak pada beberapa pertimbangan, di antaranya dapat meredakan ketegangan politik menjelang Pemilu 2024.

Kemudian agar masyarakat bisa mengetahui sejak awal siapa saja pasangan yang akan berkompetisi.

Pada sisi lain, setiap pasangan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *