Warga 17 Tahun Belum Punya KTP Bisakah Mencoblos? Ini Penjelasan Ketua KPU RI

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, warga yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

“Ada NIK-nya kan. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantor KPU yang dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Bacaan Lainnya

“Secara hukum kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Nggak boleh berprasangka negatif,” sambungnya

Meskipun dengan menggunakan KK, lanjut Hasyim, tidak akan terjadi manipulasi data pemilih. Pasalnya, NIK terkoneksi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi,” ucapnya

Hasyim juga mengaku yakin pada saat pemungutan suara nanti, para pemilih pemula telah memperoleh KTP. Mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.

“Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga,” ujarnya.

Diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih, terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 orang.

Jumlah DPT itu berdasarkan total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri. Yakni yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan KPU untuk memfasilitasi para pemilih baik di dalam dan luar negeri sebanyak 823.220.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *