Garut, WartaPemilu – Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu. Hal ini tertuang dalam pasal PKPU 15 Tahun 2023.
Sehubungan dimulainya masa kampanye Pemilu dari 28 November 2023-10 Februari 2024, Ketua divisi sosialisasi KPU Kabupaten Garut, Dindin Ahmad Zaenudin, S.PdI., MM., menjelaskan, pentingnya koordinasi persiapan kampanye dalam Rangka Menciptakan Pemilu yang Kondusif.
“Berkaitan dengan jadwal kampanye seperti diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye,” kata Dindin dalam kegiatan Media Gathering, KPU Kabupaten Garut Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024, dilaksanakan di Fave Hotel, Rabu (29/11/2023).
Dijelaskannya, Pertemuan terbatas diatur dalam Pasal 29 dan 30, dimana pertemuan terbatas sebagaimana diatur pada ayat 1 dapat dilaksanakan dalam ruangan atau tempat tertutup.
Selanjutnya, peserta kampanye yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola yaitu 1000 peserta untuk tingkat Kabupaten/Kota.
“Petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada : Bawaslu Dan Kepolisian,” tegasnya.
Pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka, diluar rungan dan atau pertemuan melalui media daring.
Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan dilaksanakan dengan ketentuan: tidak melampui tempat kapasitas tempat duduk, peserta terdiri peserta pendukung dan tamu undangan.
“Petugas kampanye Pemilu pertemuan tatap muka dapat memasang alat peraga kampanye Pemilu di halaman Gedung pertemuan,” terangnya.
Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:
28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
11-13 Februari 2024
Masa tenang.
14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu.
2-22 Juni 2024
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
23-25 Juni 2024
Masa tenang.
Materi Kampanye Pemilu 2024
Dalam Pasal 22 PKPU No. 15 Tahun 2023 disebutkan, materi kampanye Pemilu 2024 meliputi:
Visi, misi, dan program pasangan calon untuk Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden;
Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Metode Kampanye Pemilu 2024
Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 menyebutkan, kampanye Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui metode:
–Pertemuan terbatas;
Pertemuan terbatas diatur dalam Pasal 29 dan 30, dimana pertemuan terbatas sebagaimana diatur pada ayat 1 dapat dilaksanakan dalam ruangan atau tempat tertutup.
Selanjutnya, peserta kampanye yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola yaitu 1000 peserta untuk tingkat Kabupaten/Kota.
-Pertemuan tatap muka;
-Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
-Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
-Media Sosial;
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
Rapat umum;
-Debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon; dan
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Kampanye Pemilu 2024
Berikut larangan-larangan kampanye Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023:
Bahan kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
-Tempat ibadah;
-Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
-Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
-Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
-Jalan-jalan protokol;
-Jalan bebas hambatan;
-Sarana dan prasarana publik; dan/atau
-Taman dan pepohonan.
Alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
-Tempat ibadah;
-Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
-Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
-Gedung milik pemerintah;
-Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
-Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pelaksana kampanye Pemilu, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang:
-Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
-Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
-Mengganggu ketertiban umum;
-Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
-Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu;
-Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
-Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
-Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
-Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
-Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
-Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
-Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
-Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
-Aparatur Sipil Negara;
-Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-Kepala desa
-Perangkat desa
-Anggota badan permusyawaratan desa; dan
-Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
-Tidak menggunakan hak pilihnya;
-Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
-Memilih Pasangan Calon tertentu;
-Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
-Memilih Calon Anggota DPD tertentu.
“Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” bunyi Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023.(*)
Berita Terkait :