Tahapan Kampanye Dimulai, Ini Imbauan Ketua Bawaslu Garut

Garut, WartaPemilu – Memasuki tahapan kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut mempersiapkan beberapa hal. Salah satunya dalam segi pengawasan dan meminimalisir pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I., mengatakan, Tahapan Kampanye sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

“Untuk penempatan zona Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye KPU sudah mengelurkan SK penetapan Tilok APK (titik lokasi) dan rapat umum,” kata Ahmad Nurul Syahid di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango, Tarogong kaler, Garut, Jawa Barat. Jum’at (1/12/2023).

Ahmad menjelaskan, ada beberapa Metode Kampanye yang bisa dilakukan oleh semua peserta Pemilu diantaranya adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kampanye di media sosisal, penyebaran alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, rapat umum, iklan kampanye,dll.

“Dari beberapa metode kampanye tersebut tidak bisa dilaksanakan semuanya mulai tanggal 28 November 2023. Misalnya, metode kampanye melalu iklan di media bisa dimulai tanggal 21 januari sampai tanggal 10 pebruari 2024,” terangnya.

Pihaknya berharap kepada peserta Pemilu ketika melaksanakan kampanye untuk selalu mentaati aturan-aturan yang ada, hindari kegiatan-kegiatan yang dilarang menurut undang-undang no 7 tahun 2017 juga PKPU no 15 tahun 2023 tentang kampanye.

“Mari kita maknai kampanye ini untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang ditawarkan kepada pemilih, pendidikan politik juga penyadaran akan pentingnya menggunakan hak pilihnya sehingga akan tercapainya tingkat partisipatif masyarakat yang tinggi,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *