Daftar Tempat yang Dilarang Bawaslu Dipasangi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Gedung Bawaslu
Jakarta, WartaPemilu –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang memasang alat peraga kampanye Pemilu 2024 di tempat-tempat tertentu.
Alat Peraga Kampanye yang dimaksud adalah reklame, spanduk dan umbul – umbul. Sedangkan bahan kampanye terdiri dari brosur, poster, baju, kalender dan atribut kampanye lainnya.
Pelarangan tersebut tertuang pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Ada enam tempat dalam Peraturan Bawaslu tersebut yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye, yaitu:
- Tempat ibadah
- Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
- Gedung milik pemerintah
- Fasilitas tertentu milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok pada tempat umum.
Kemudian dinyatakan juga, pemasangan alat peraga Kampanye di tempat milik perorangan atau swasta harus mendapatkan izin dari pemilik.
Itulah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat Peraga Kampanye.
Meski begitu Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dengan memenuhi aturan – aturan yang telah ditetapkan pada Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan tidak memasang alat Peraga Kampanye.***
Bawaslu Sulsel Respons Isyu Pilkada Melalui DPRD dan Tantangan Pengawasan
Rahmat Bagja Minta Kondusifitas Dijaga Bersama Sampai PSU Tuntas
Totok Instruksikan Hasil Pengawasan, Kajian, hingga Status Laporan Harus Terdigitalisasi Secara Baik
Layaknya Polisi, TNI, dan Jaksa, Totok Ingin Panwas Adhoc Percaya Diri Tunjukkan Kewenangannya
PJ Gubernur dan Bawaslu Jabar Kompak Ingin Pilkada Berintegritas
Bawaslu Tidak Tegas Pelanggar Pemilu Di Desa Makin Bebas