Garut, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memutuskan bahwa tidak ditemukan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pakenjeng.
Ketua KPU Garut Junaidin Basri, S.Ag., M.Pd., mengatakan, Hal tersebut diputuskan setelah KPU Garut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Diwartakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Garut memproses kasus Dugaan pelanggaran pada tahapan rekrutmen PPS di Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut selama 14 hari kerja
“Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi oleh KPU Garut, diputuskan tidak ditemukan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap PPK Kecamatan Pakenjeng,” ucap Jun. Senin (13/3/2023).
Jun menjelaskan, Sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara (BA) Pleno No: 271/HK.06.1-BA/3205/2023 tentang Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Pelanggaran Kode Etik.
17 Februari 2023, KPU Kabupaten Garut menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Nomor: 45/PP.01.02/K.JB-08/2/2023, perihal: Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya pada Sabtu, 25 Februari 2023, KPU Garut menjawab surat Bawaslu dengan Nomor Surat: 242/HK.06.4-SD/3205/2023.
Menambahkan, Aneu Nursifah, SE., MM., selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menegaskan, sesuai dengan Pasal 35 ayat 5 huruf d dan huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bahwa Pengawasan Internal dan pengendalian internal terhadap anggota PPK, PPS dan KPPS dilakukan oleh divisi yang menangani bidang hukum dan pengawasan, termasuk penanganan pelanggaran Kode etik, dan kode Perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas yang dilakukan PPK, PPS, KPPS.
“Menjalankan fungsi tersebut kami menjalankan fungsi pengawasan di internal dengan cara menindaklanjuti informasi informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dengan cara memverifikasi dan mengklarifikasi setiap dugaan pelanggaran, baik dengan melakukan pemanggilan langsung kepada badan ad hock maupun dengan cara turun langsung ke lapangan guna memvalidasi informasi. Dan sejauh pengawasan yang kami lakukan kami tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan badan ad hock, hasil pengawasan internal kami tuangkan dalam Formulir PE-1,” terang Aneu.
Lanjut Aneu, Adapun jika masyarakat menemukaan pelanggaran kode etik, kode prilaku sumpah/janji dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, pihaknya mempersilahkan laporkan secara resmi kepada KPU Garut.
Laporan dapat dilakukan secara langsung ke alamat kantor KPU Kab/Kota atau melalui jasa pengiriman ke kantor KPU Kab/Kota, maupun melalui email resmi KPU Kab/Kota cq.tim penerimaan laporan atau pengaduan.
“Laporan atau pengaduan dengan mengisi Formulir PE-2 yang terdapat dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/Fakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS, juga dengan melampirkan paling sedikit 2 alat bukti atau petunjuk awal, dengan demikian kami dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutup Aneu.(*)
Berita Terkait: