Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA akan Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

Jakarta, WartaPemilu Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan hasil putusan gugatan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Dalam putusannya Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/semula tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

“Mengadili sendiri dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum JQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara berkompeten untuk mengadili perkara a quo dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” sambung Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutus untuk menghukum para terbanding alias penggugat untuk membayar biaya pengganti tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp. 150 ribu.

Seiring dengan itu, Agus Jabo Priyono Ketua Umum PRIMA mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakpus.

Menurutnya, Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan.

“Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan Langkah hukum selanjutnya,” tutur Agus Jabo dalam keterangannya pada Selasa (11/4/2023) malam.

Ketum PRIMA ini pun mengingatkan bahwa disamping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.

Ia menjelaskan, Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik.

“Kepada struktur PRIMA di daerah, kader, anggota dan simpatisan, untuk tetap fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berlangsung,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *