Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024 Diapresiasi Menkopolhukam

Jakarta, WartaPemilu – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu dimana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, dimana hari ini di tingkat banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 14 Februari tahun 2024 itu tetap pada jadwal semula, karena putusan pengadilan,” lanjut Mahfud.

Meski masih ada potensi Prima akan membawa perkara itu ke tahap kasasi, namun Mahfud menilai putusan banding PT DKI Jakarta sebagai bagian dari hukum yang benar. Pasalnya, kata Mahfud, PN tidak dapat memutus persoalan pemilu.

“Tidak bisa masalah Pemilu itu diputus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” ujar Menkopolhukam.

Mahfud juga mengingatkan KPU untuk dapat bekerja lebih tepat dan hati-hati di masa mendatang.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih tepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan baru, kecuali gugatan orang iseng,” ujarnya.

Putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024pun diapresiasi oleh Ketua KPU RI.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan dengan adanya putusan Majelis Hakim pengadilan tinggi itu, maka tahapan pemilu akan terus berjalan.

“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus. Putusan pengadilan tinggi Jakarta meluruskan pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar,” kata Hasyim.

Menurutnya, pengadilan negeri memang tak berhak mengadili urusan pemilu. Hasyim menuturkan yang berwenang mengadili urusan Pemilu adalah Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga menyebut putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

“Terhadap putusan Bawaslu perkara Nomor 01 tahun 2023 tentang perkara partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu,” tandasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Dengan putusan terkini, berarti tahapan Pemilu 24 akan dilangsungkan sesuai jadwal.

Majelis Hakim juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima pun tidak dapat diterima.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *