Jubir MA Tegaskan Penilaian Ketua PN Sutabaya Keliru

SURABAYA, WARTAPEMILU.COM – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi. Yang sebelumnya memuji integritas hakim yang kini terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam proses penangkapan 3 Hakim tersebut menepis statmen Ketua PN Surabaya terhadap integritas 3 hakim yang mengadili perkara terbukti keliru.

“Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya tadi berarti ya Ketua PN-nya salah menilai, terhadap bawahannya,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Kamis (24/10/24).

“Kalau ketuanya kan menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi, tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat ya. Artinya, dia meleset dari yang diamati ketua PN selama ini,” sambungnya.

Yanto juga menekankan penangkapan ini menunjukkan penilaian terhadap hakim tidak selalu bisa diandalkan.

Serta kenyataannya perilaku para hakim tersebut dalam praktiknya tidak sesuai dengan ekspektasi yang diungkapkan oleh pimpinan PN Surabaya.

Sebagai informasi hakim PN Surabaya yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Mereka ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024).

Sebelumnya, pada 31 Juli 2024, Damanik dan Heru Hanindyo saat menerima perwakilan massa yang berdemonstrasi di PN Surabaya.

Dalam pernyataannya, Dadi menyebutkan bahwa Erintuah Damanik bukanlah hakim sembarangan, mengingat rekam jejaknya yang pernah menjatuhkan vonis mati pada Zuraida, istri hakim PN Medan, yang membunuh suaminya.

Selain itu, Heru Hanindyo juga dipuji karena dianggap memiliki keahlian dalam scientific evidence, termasuk pemahaman mendalam mengenai bukti CCTV, yang menjadi alasan dia ditunjuk menangani kasus-kasus tertentu di PN Surabaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *