Garut, WartaPemilu – Untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berintegritas dan bermartabat bisa dilihat dari indikator utamanya adalah semua yang terlibat dalam Pemilu baik itu penyelenggara Pemilu, peserta dan pemilih harus sama-sama mentaati Aturan.
“Salah Satu tahapan yang akan kita hadapi kedepan adalah Penetapan Daptar Calon Tetap (DCT),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid ditemui disela kegiatannya di kantor Bawaslu, Jalan Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Senin (16/10/2023).
Dijelaskan, menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) diharapkan tidak ada persoalan yang akan muncul dan sesuai regulasi Pemilu yakni UU no 7 Tahun 2017.

Ayi mengungkap, salah satu sorotan Bawaslu saat ini adalah terpenuhinya kuota perempuan calon legislati dalam setiap Dapilnya.
“Seperti yang tertuang pasal 245 uu no 7 Tahun 2017 bahwa bakal calon legislatip wajib memenuhi paling sedikit 30% keterwakilan Perempuan,” jelasnya.
Bahkan, kata Ayi, dalam PKPU no 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan pasal 8 ayat 1 bagian c. Daftar bakal calon wajib memuat 30% dalam setiap dapilnya, dikuatkan kembali dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas Perkara no 24 P/HUM/2023 dan 28 P/HUM/2023.
Dan sudah di tindak lanjuti juga oleh KPU RI dengan mengeluarkan surat Dinas nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang di tujukan kepada parpol untuk memamtuhi putusan MA tersebut.
“Maka dengan hal itulah kami berharap semua sama-sama mentaati aturan yang ada. Di Kabupaten Garut masih ada beberapa parpol di dapilnya belum terpenuhi kuota perempuan,” Ayi menutup.(*)