Jakarta, WartaPemilu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) segera memeriksa apakah sudah terdaftar dalam Daftar pemilih Sementara (DPS) pada Pemiluhan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Himbauan tersebut untuk memberitahukan proses pemeriksaan DPS akan berakhir pada, Selasa 2 Mei 2023.
“Pengumuman resmi dari KPU agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam DPS,” kata Hasyim, dikutip Selasa (2/5/2023).
“Batas waktunya hingga tanggal 2 Mei 2023,” lanjut Hasyim.

Pemeriksaan data diri sudah terdaftar di DPS atau belum dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.
Dalam situs tersebut, WNI cukup mengisi NIK berjumlah 16 digit kemudian klik ‘Pencarian’.
Nantinya akan muncul notifikasi apakah sudah terdaftar DPS dan mendapat lokasi TPU dimana.
Apabila belum terdaftar, maka muncul pemberitahuan bahwa Anda belum terdaftar.
Cara pengecekan DPS KPU
Berikut ini cara pengecekan Data Pemilih Pemilu 2024:
- Buka alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Passport
- Klik “Pencarian”
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul informasi sebagai berikut:
- Nama pemilih
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga
- Lokasi tempat pemungutan suara
Sebagaimana dikutip dari keterangan laman tersebut, bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar bisa mendaftar melalui https://laporpemilih.kpu.go.id/.
Sebelumnya, KPU sendiri sudah menetapkan DPS Pemilu 2024 berjumlah 205.853.518 pemilih yang terdiri atas WNI di dalam maupun luar negeri sebanyak 823.287 pemilih.
Dari total jumlah pemilih tersebut, sebanyak 102.847.040 orang merupakan pemilih laki-laki dan 103.006.478 orang adalah pemilih perempuan. Rekapitulasi DPS tersebut sudah dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.(*)