KPU Imbau Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Segera Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta pada Sabtu, (27/5/2023).

Bacaan Lainnya

“Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat RKDK mohon segera dapat membuka RKDK dan kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan ini,” ujar Idham.

Idham Holik menekankan pentingnya pembuatan RKDK sebagai langkah untuk penggunaan dana kampanye yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh sumbangan dalam bentuk uang harus ditempatkan pada RKDK sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” jelasnya.

KPU siap memfasilitasi partai politik dalam pembuatan RKDK melalui bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta. Idham mengungkapkan bahwa KPU telah memfasilitasi banyak partai politik dalam pembukaan akun bank, baik di bank BUMN maupun bank swasta.

“Kami sudah banyak memfasilitasi partai politik dalam rangka pembukaan akun bank, baik bank BUMN maupun bank non-BUMN ataupun swasta,” ucap Idham.

Selain itu, pembuatan RKDK juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu dan mencegah terjadinya kecurangan.

Idham menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana kampanye.

“Bagi ibu bapak, narahubung ataupun pimpinan partai politik ataupun perwakilan partai politik yang mengikuti kegiatan uji publik ini, mohon dipastikan bahwa partai politik ibu bapak telah membuka RKDK,” pesan Idham.

Hingga saat ini, baru sembilan partai politik yang telah membuka RKDK untuk Pemilu 2024, antara lain Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat juga telah memiliki RKDK di bank nasional.

KPU mengingatkan partai politik lainnya untuk segera membuka RKDK sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye. Konsultasi terkait rancangan PKPU masih akan dilakukan sebelum ditetapkan sebagai regulasi resmi oleh KPU.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *