Jakarta, WartaPemilu – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko.
AHY mengatakan ia sangat senang, bersyukur dan terharu dengan putusan MA tersebut.
“Kami sangat senang, bersyukur dan sekaligus terharu dengan putusan MA tersebut” kata AHY dikutip dari tayangan video di akun Instagram pribadi AHY @agusyudhoyono, Jumat 11 Agustus 2023.
AHY mengatakan, pada Kamis kemarin tepatnya pukul 12.00 WIB siang, pihaknya menerima informasi bahwa upaya PK KSP Moeldoko telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Secara pribadi saya juga bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan dengan Hari Ulang Tahun saya yang ke 45” katanya.
Oleh karena itu, lanjut AHY, putusan MA tersebut menjadi kado terindah di usia dirinya yang 45 tahun.
AHY mengakui, PK Moeldoko memiliki dampak internal dan eksternal.
Secara internal, PK Moeldoko cukup menganggu psikologis para kader Demokrat.
“Dan kita tahu, selama 2 tahun 8 bulan kami dibayangi ancaman aktor-aktor pembegal partai. Kami khawatir, apakah masih ada keadilan, apakah hukum ditegakan di negeri ini?” ungkapnya.
Para kader, lanjut AHY, takut jika partai yang dibangun dan diawaki dengan susah payah dirampas begitu saja oleh pembegal partai.
“Kemudian secara eksternal, PK Moeldoko menimbulkan keraguan atas harapan agar Demokrat bisa berlayar dalam koalisi yang tengah dibangun,” ujarnya
“Alhamdulillah segala keraguan itu kini sirna,” kata AHY lagi.
Dalam kesempatan itu AHY mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum terutama para hakim di Mahkamah Agung serta jajaran hakim yang selama ini menyidangkan gugatan kubu Moeldoko.
“Semoga para hakim yang mulia mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya.
AHY juga secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam yang berkomitmen untuk menegakan hukum di negeri ini.
Sebelumnya, MA menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” begitu bunyi putusan dikutp dari situs resmi MA.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
Kisruh di internal Partai Demokrat berawal dari kubu Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Kubu Moeldoko mengajukan gugatan terhadap SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Gugatan diajukan ke pengadilan, tetapi ditolak.
Kubu Moeldoko kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, namun juga ditolak.
Kubu Moeldoko pun mengajukan kasasi. Namun, ditolak. Ujungnya, mengajukan PK, namun tetap ditolak.***