Terkait Syarat Batas Usia Minimal Cawapres, Bawaslu Masih Berpatokan pada UU No 17/2017 tentang Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam kegiatan Media Gathering di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023)/Dok Bawaslu RI

Sukabumi, WartaPemilu – Terkait syarat batas usia minimal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih berpatokan pada UU No 7 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf q yaitu 40 tahun.

Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, di sela kegiatan Media Gathering di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Bacaan Lainnya

Lolly yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI menyampaikan, pihaknya akan mengawasi ketat syarat minimal umur capres-cawapres.

Ia mengaku, sekarang ini ada uji materiil tentang batas minimal usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi yang diajukan para pihak.

Namun, tegasnya, uji materiil masih berproses dan belum belum ada putusan final.

“Menurut UU paling rendah 40 tahun. Ada upaya dari warga negara Indonesia ingin menurunkan menjadi 35 tahun, ataupun berapa gitu ya dalam proses ini, namun semuanya masih berproses di MK,” ujarnya.

Oleh karena belum ada putusan final, lanjutnya, maka terkait umur capres – cawapres, Bawaslu akan berpatokan pada UU No 7 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf q yaitu 40 tahun.

“Kita lihat nanti keputusan Mahkamah Konstitusi seperti apa. Bagi Bawaslu, karena belum ada perubahan, maka kita masih on the track terhadap apa yang sudah diatur dalam UU 7/2017,” tegasnya.

Diketahui, menjelang Pilpres 2024, batas usia minimal 40 tahun untuk calon wakil presiden yang diatur UU Pemilu kini ramai-ramai digugat ke MK.

Para penggugat memohon agar MK mengubah bunyi pasal yang memuat batas usia 40 tahun untuk calon wakil Presiden menjadi 35 tahun.

Gugatan disampaikan oleh partai politik, kepala daerah dan bahkan DPR RI.

Berikut ini para pihak yang melayangkan gugatan batas usia 40 tahun ke MK.

Perkara 55/PUU-XXI/2023:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

Perkara 51/PUU-XXI/2023:
Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)

Perkara 29/PUU-XXI/2023
PSI.

Dan beberapa hari lalu, MK menyidangkan gugatan dari DPR RI yang diwakili Habiburohman.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *